PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Pasal 24
BAB 3 — ANGKUTAN UDARA NIAGA
Izin usaha angkutan udara niaga dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan terbukti : a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau b. memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah.
