PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Pasal 17
BAB 3 — ANGKUTAN UDARA NIAGA
Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) terdiri atas : a. izin usaha angkutan udara niaga berjadwal; b. izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal;
