PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Jaringan dan rute penerbangan sebagaimana diatur dalam Bagian ini tidak berlaku bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
