PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA
Pasal 7
Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri.
Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri.