PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA
Pasal 5
(1) Pembangunan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan berdasarkan tipe dan kelas bangunan, pangkat dan golongan Pegawai Negeri pada suatu lokasi tertentu di atas tanah yang sudah jelas status haknya. (2) Pembangunan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (3) Pelaksanaan... (3) Pelaksanaan pembangunan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
