PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA
Pasal 3
Dengan dan ketentuan ini maka pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas Rumah Negara dapat dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna. pasal 4 Ayat (1) Pengadaan Rumah Negara untuk memenuhi kebutuhan rumah Pegawai Negeri selain dilaksanakan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar menukar dan tukar bangun dimungkinkan adanya hibah rumah dari badan hukum, masyarakat dan perorangan. Rumah yang telah dihibahkan kepada negara tersebut didaftar sebagai kekayaan milik negara. Ayat (2) Cukup jelas
