PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA
Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 9 Desember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 69 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA P E N J E L A S A N A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1994 TENTANG R U M A H N E G A R A U M U M
- Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, mengatur mengenai Rumah Negara yang meliputi pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas Rumah Negara. Peraturan Pemerintah ini sekaligus juga menggantikan pengaturan untuk penyelenggaraan pengelolaan Rumah Negara, yang selama ini diatur dalam Burgerlijke Woning Regeling (BWR) Stb 1934 Nomor 147 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Stb 1949 Nomor 338.
- Dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta kesejahteraan Pegawai Negeri dam Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45.
- Untuk menambah semangat dan kegairahan kerja bagi Pegawai Negeri, di samping gaji dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah memberikan fasilitas berupa rumah. Rumah ini diberikan kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri dan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara. Apabila yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara, maka Rumah Negara tersebut dikembalikan kepada instansinya. Dalam Peraturan Pemerintah ini juga ditegaskan mengenai penggolongan Rumah Negara sebagai Rumah Negara Golongan I, Golongan II, dan Golongan III. Rumah Negara Golongan II tertentu dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III dan Rumah Negara Golongan III dapat dialihkan haknya beserta atau tidak beserta tanahnya kepada penghuni. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Untuk…
- Untuk mencapai pengaturan atas Rumah Negara secara efektif dan efisien serta terintegrasi dalam satu pembinaan dan pengendalian atas Rumah Negara, diperlukan peraturan pemerintah yang mengatur seluruh aset negara yang berupa Rumah Negara untuk terwujudnya ketertiban dan daya guna pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas Rumah Negara dapat terlaksana dengan baik.
- Berdasarkan hal tersebut serta untuk mewujudkan ketertiban dan daya guna Rumah Negara dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, maka Peraturan Pemerintah ini menggantikan Burgerlijke Woning Regeling (BWR) Stb 1934 No. 147 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Stb 1949 No. 338 yang mengatur menjenai perumahan yang dikuasai Negara. PASAL DEMI PASAL
