PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang RUMAH NEGARA
Pasal 10
(1) Penghuni Rumah Negara wajib : a. membayar sewa rumah; b. memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya. (2) Penghuni Rumah Negara dilarang : a. menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain; b. mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah; c. menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (3) Pelaksanaan... (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
