PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 31
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Kegiatan pelaksanaan penanggulangan wabah harus dilaporkan secara berjenjang kepada Menteri.
(2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
