PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT MENULAR
Pasal 13
BAB 3 — UPAYA PENANGGULANGAN
Tindakan pencegahan dan pengebalan dilakukan terhadap masyarakat yang mempunyai risiko terkena penyakit wabah.
