PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA...
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
