PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 adalah untuk:
a. Mengusahakan perikanan dan pengolahannya serta usaha lainnya di bidang perikanan.
b. Melaksanakan usaha-usaha lain guna mendukung usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
