PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT...
Pasal 1
Kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, dan para Pensiunan termasuk Janda dan Duda dan/atau anak-anaknya, diberikan tunjangan pajak sebesar Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan berupa gaji, honorarium, uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan lainnya yang dibebankan kepada Keuangan Negara.
