PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.)...
Pasal 5
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara (PN) Wakita Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH No. 62 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1961 No. 83) tentang Pendirian Perusahaan Negara Waskita Karya dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
