PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.)...
Pasal 2
BAB 2 — MODAL PERUSAHAAN
(1) Modal. dari PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara (PN) Waskita Karya sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA. (3) Neraca ...
(3) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
