PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005
Pasal 34
(1) TVRI memiliki sumber pendanaan yang berasal
dari:
- Iuran Penyiaran;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- sumbangan masyarakat;
- Siaran lklan; dan
- usaha lain yang sah yang terkait de4gan penyelen ggar aar' Penyiaran. (21 Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola secara transparan untuk mendanai TVRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 35 dihapus.
Pasal 36 dihapus
L7. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
