Pasal 23
(1) Dalam mengangkat anggota Dewan Direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Dewan Pengawas membentuk panitia seleksi yang bekerja secara profesional dan independen. (21 Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari unsur anggota Dewan Pengawas,
unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian/lembaga terkait, dan unsur masyarakat.
(3) Panitia seleksi dipilih, diangkat, dan
bertanggungjawab kepada Dewan Pengawas. (41 Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan, rekam jejak, dan integritas.
(5) Calon anggota Dewan Direksi terpilih diangkat
melalui keputusan Dewan Pengawas.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24 ...
SK No 190093 A
PRESIDEN
Pasal24
(1) Anggota Dewan Direksi TVRI diangkat untuk
masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2t Anggota Dewan Direksi berhenti apabila:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan
sebelum habis masa jabatannya oleh Dewan Pengawas sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila:
- tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; merugikan c. terlibat dalam tindakan yang TVRI; persyaratan d. tidak lagi memenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan/atau
- berhalangan tetap.
(4) Pemberhentian Dewan Direksi sebelum habis
masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada mendapat ayat (3) dilaksanakan setelah persetujuan Presiden.
(5) Dalam hal anggota Dewan Direksi berhenti atau
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau ayat (3), Dewan Pengawas menetapkan
keputusan pemberhentian dan keputusan pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti.
(6) Ketentuan. . .
SK No 190100 A
-L2-
(6) Ketentuan Pasal 23 berlaku mutatis mutandis
terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Masa jabatan anggota Dewan Direksi pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Direksi yang digantikan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
