PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Siaran, Penyiaran, Penyiaran Televisi, Siaran Iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Lembaga
SK No 198371 A
PRESIDEN
REPI,JBLIK INDONESIA
3 Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang selanjutnya disebut TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Televisi, dengan menggunakan spektrtrm frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya.
- Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai Penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
- Dewan Pengawas adalah orgErn Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur Irmbaga Penyiaran Rrblik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran R.rblik.
- Dewan Direksi adalah unsur pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik. 7 Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam Lembaga Penyiaran Publik. 8 Penyelenggara Siaran adalah stasiun Penyiaran yang menyelenggarakan Siaran lokal, regional, nasional, dan internasional. 9 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 2 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
