PP
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Untuk dapat menjadi anggota BPKN harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Republik Indonesia;
- berbadan sehat;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dihukum karena kejahatan;
- memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen; dan
- berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
