PP
PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 40
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
-24' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Politik, Hukum, dan
