PP
PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengamanan Wilayah Udara diwujudkan melalui:
- penetapan status Wilayah Udara dan kawasan udara;
- pengaturan mengenai bentuk pelanggaran wilayah kedaulatan;
- pelaksanaan tindakan terhadap pesawat dan personel Pesawat Udara; dan
- tata cara dan prosedur pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara.
