PP
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan selama masa penempatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan terhadap:
- surat permintaan TKI dari pengguna;
- dokumen laporan kedatangan TKI;
- pemenuhan persyaratan sebagai pengguna;
- realisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja oleh pengguna;
- pelaksanaan perpanjangan Perjanjian Kerja;
- perubahan Perjanjian Kerja;
- pemenuhan persyaratan sebagai mitra usaha;
- permasalahan yang dihadapi TKI;
- pelaksanaan tugas dan fungsi perwakilan PPTKIS di luar negeri; dan/atau
- laporan kepulangan TKI.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
