PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Perubahan PTS dapat berupa:
- perubahan bentuk;
- perubahan nama; dan/atau
- perubahan lokasi/domisili.
(2) Perubahan PTS sebagaimana dimaksd pada ayat (1) wajib
mendapatkan izin dari Menteri.
