PP
TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN
Pasal 31
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Penempatan TKI yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah selain BNP2TKI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat dilaksanakan sampai berakhirnya perjanjian kerja.
