PP
TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN
Pasal 27
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Pemberangkatan TKI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf j dilakukan oleh BNP2TKI.
(2) TKI yang diberangkatkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus membawa dokumen:
paspor;
visa kerja;
Kartu Peserta Asuransi TKI;
perjanjian kerja;
KTKLN; dan
tiket.
