PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2011
REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
