Pasal 2
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dilakukan secara bertahap paling banyak 30% (tiga puluh persen), sehingga kepemilikan Negara paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2) Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan
diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3depkumham.go.id
(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), disetor ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia.
(2) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
