Pasal 2
(1) Struktur kepemilikan saham negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 semula adalah sebesar 1,28% (satu koma dua puluh delapan persen) atau sebanyak 2.925 (dua ribu sembilan ratus dua puluh lima) saham dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dan disetor sebanyak 227.925 (dua ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima) saham, terdilusi menjadi sebesar 0,4% (nol koma empat persen) atau sebanyak 2.925 (dua ribu sembilan ratus dua puluh lima) saham dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dan disetor sebanyak 668.625 (enam ratus enam puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima) saham.
(2) Jumlah nilai nominal saham negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp2.925.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) dari seluruh jumlah nilai nominal saham yang ditempatkan dan disetor sebesar Rp668.625.000.000,00 (enam ratus enam puluh delapan miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).
