Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMULIHAN
(1) Pekerja sosial dalam memberikan pelayanan kepada
korban, dapat dilakukan di rumah aman, pusat pelayanan atau tempat tinggal alternatif milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
(2) Dalam hal diperlukan dan atas persetujuan korban,
korban dapat ditempatkan oleh pekerja sosial di rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat tinggal alternatif yang aman untuk melindungi korban dari ancaman.
(3) Pengadaan rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat
tinggal alternatif yang dilakukan masyarakat dapat difasilitasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan pelayanan pada rumah aman, atau tempat tinggal alternatif milik pemerintah, diatur dengan Peraturan Menteri Sosial.
