PP
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMULIHAN
(1) Tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan
pengobatan dan pemulihan kesehatan korban sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, dan kebutuhan medis korban.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di sarana kesehatan dasar dan sarana kesehatan rujukan milik pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat termasuk swasta.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Kesehatan.
