Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMULIHAN
(1) Pelayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan di
sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, termasuk swasta dengan cara
memberikan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan korban.
(2) Pendampingan korban dilakukan oleh tenaga kesehatan,
pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani dengan cara memberikan konseling, terapi, bimbingan rohani dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban.
(3) Pemberian konseling dilakukan oleh pekerja sosial,
relawan pendamping, dengan mendengarkan secara empati dan menggali permasalahan untuk penguatan psikologis korban.
(4) Bimbingan rohani dilakukan oleh pembimbing rohani
dengan cara memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajibannya, serta penguatan iman dan takwa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
(5) Resosialisasi korban dilaksanakan oleh instansi sosial
dan lembaga sosial agar korban dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat.
