PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN...
Pasal 39
BAB 6 — KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD
Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota MPR, DPR, dan DPRD diatur oleh masing-masing badan tersebut bersama-sama Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
