Pasal 3
BAB 2 — MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
(1) Untuk dapat menjadi Anggota MPR, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Republik INDONESIA yang telah berusia 21 tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. dapat berbahasa INDONESIA dan cakap menulis serta membaca dan berpendidikan serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan/atau kenegaraan; c. setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila sebagai dasar negara, dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya, atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tak langsung dalam G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya; e. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap; f. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. nyata- … g. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
(2) Anggota MPR harus bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Keanggotaan MPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan PRESIDEN sebagai Kepala Negara.
