PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN...
Pasal 27
BAB 5 — DPRD TINGKAT II
Masa keanggotaan DPRD II adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota DPRD II yang baru mengucapkan sumpah/janji.
