PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN...
Pasal 25
BAB 5 — DPRD TINGKAT II
(1) Pengisian Anggota DPRD II dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan pengangkatan. (2) DPRD II …. (2) DPRD II terdiri atas: a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum; b. anggota ABRI yang diangkat. (3) Jumlah Anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat.
