PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN...
Pasal 19
(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPRD I, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1). (2) Anggota DPRD I harus bertempat tinggal di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan. (3) Keanggotaan DPRD I diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN sebagai Kepala Negara.
