PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN...
Pasal 12
(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPR, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). (2) Keanggotaan DPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan PRESIDEN sebagai Kepala Negara.
