PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG...
Pasal 2
BAB 2 — JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG
Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang berupa: a. uang tunai; b. kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka,
tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; c. obligasi; d. saham; e. piutang; f. penyertaan modal; dan g. surat berharga lainnya.
