PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 6
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7…
