PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN...
Pasal 2
(1) Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994. (2) Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
