PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri berwenang memberikan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi dan pengesahan terhadap perubahan atas anggaran dasar Koperasi, serta melakukan penolakan pengesahannya. (2) Dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat menunjuk pejabat. BAB II…
