PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA...
Pasal 15
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI DAN TATA CARA PENGESAHANNYA
(1) Dalam hal permintaan pengesahan atas perubahan anggaran dasar Koperasi ditolak, keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan secara tertulis kepada pengurus atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap. (2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggaran dasar Koperasi yang lama tetap berlaku.
