Pasal 12
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI DAN TATA CARA PENGESAHANNYA
(1) Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi, pengurus wajib mengajukan permintaan pengesahan atas perubahan anggaran dasar secara tertulis kepada Menteri. (2) Dalam hal perubahan anggaran dasar Koperasi menyangkut perubahan bidang usaha, maka permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan :
a. dua... a. dua rangkap anggaran dasar Koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai cukup; b. berita acara Rapat Anggota. (3) Dalam hal perubahan anggaran dasar Koperasi menyangkut penggabungan atau pembagian Koperasi, maka permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan : a. dua rangkap anggaran dasar Koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai cukup; b. berita acara Rapat Anggota; c. neraca yang baru dari Koperasi yang menerima penggabungan atau Koperasi yang dibagi.
