PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut : a. Kecamatan Ampenan; b. Kecamatan Mataram; c. Kecamatan Cakranegara;
