PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 66
