PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
