Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram : a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram; b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram dan dianggap perlu untuk diserahkan; c. Badan-...
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram dan dianggap perlu untuk diserahkan; d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
