PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN HANKAMNEG
(1) Dalam keadaan penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI belum atau tidak mampu mendukung kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi Hankamneg, Dephankam dan/atau ABRI dapat menggunakan dan memanfaatkan telekomunikasi yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain atau telekomunikasi untuk keperluan khusus. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara penggunaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menhankam dan Menteri.
