PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN HANKAMNEG
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi Hankamneg yang diselenggarakan oleh Dephankam dan/atau ABRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat:
a. bersifat terbatas, rahasia, dan sangat rahasia;
b. berbentuk terarah dan/atau segala arah;
c. untuk komunikasi dan non komunikasi;
d. bersifat menetap dan/atau bersifat bergerak. (2) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menhankam.
