Pasal 12
BAB 3 — FREKUENSI
(1) Dengan memperhatikan saran dan pendapat Menhankam, Menteri menentukan alokasi frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI. (2) Alokasi frekuensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada dalam spektrum frekuensi diri 3 KHz sampai dengan 3000 GHZ, dengan segmentasi yang ditetapkan Menteri. (3) Alokasi frekuensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan pada penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI, yang pengaturan selanjutnya ditetapkan oleh Menhankam. (4) Dalam keadaan integritas nasional terancam atau Negara dalam keadaan darurat, Dephankam dan/atau ABRI dalam menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg dapat menggunakan frekuensi dan/atau pita frekuensi selain yang diperuntukkan bagi Dephankam dan/atau ABRI, sesuai dengan keperluannnya.
